Cara Cek Pinjaman Online OJK yang Resmi agar Tidak Tertipu Pinjol Ilegal

pinjaman online OJK

Seperti yang sudah Anda ketahui, pinjaman online atau pinjol berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Maka dari itu, pastikan bahwa Anda hanya memilih platform pinjaman online OJK yang resmi. Artinya, platform pinjol resmi tadi sudah terdaftar dan memiliki izin dari OJK.

Mengapa harus demikian? Karena dengan memilih pinjol resmi, risiko-risiko yang tak diinginkan pun bisa dicegah dan Anda terhindar potensi kerugian secara finansial. Pasalnya, pinjol resmi OJK wajib mengikuti SOP keamanan pengguna berdasarkan ketentuan OJK.

Kalau begitu, bagaimana ya cara mengecek apakah platform pinjol yang akan Anda gunakan benar-benar resmi terdaftar dan memegang izin OJK? Tenang saja, karena OJK sudah menyediakan 2 (dua) cara yang bisa Anda lakukan untuk memastikan legalitas pinjaman online OJK, yaitu melalui website dan Whatsapp. Seperti ini caranya.

Cara Cek Legalitas Pinjol dari Website OJK

Cara yang pertama adalah melalui website resmi OJK di www.ojk.go.id. Untuk lebih lengkapnya, Anda bisa ikuti langkah-langkah yang dijelaskan berikut ini.

  1. Buka website resmi OJK di alamat www.ojk.go.id.
  2. Setelah itu, pilih menu “IKNB” dan klik opsi “Fintech”.
  3. Kemudian Anda akan dibawa ke halaman Financial Technologi – P2P Lending.

Di halaman tersebut, Anda bisa cek daftar penyelenggara fintech lending berizin di OJK, yang datanya di-update secara berkala. Dalam satu tahun, OJK biasanya meng-update daftar tersebut sebanyak 3 kali jadi Anda bisa langsung pilih saja file dengan keterangan per tanggal terakhir.

Daftar platform pinjol resmi tersebut terdapat dalam file dengan format PDF. Langsung download saja file-nya untuk melihat daftar lengkap aplikasi dan perusahaan pinjol resmi, alamat website, hingga surat tanda berizin/terdaftar serta tanggalnya.

Cara Cek Pinjol Resmi Melalui Whatsapp OJK

Selain melalui website resmi OJK, Anda juga bisa lakukan pengecekan daftar pinjol resmi melalui nomor Whatsapp OJK. Caranya seperti ini:

  1. Simpan dulu nomor Whatsapp resmi OJK, yaitu 081-157-157-157.
  2. Kemudian buka aplikasi Whatsapp dan buka kontak nomor Whatsapp resmi OJK tersebut.
  3. Mulai chat cukup dengan mengetikkan nama pinjol yang ingin Anda cek, lalu kirim chat tersebut.
  4. Tunggu selama beberapa saat, dan Anda akan mendapatkan pesan balasan berisi status pendaftaran dan izin nama aplikasi pinjol tadi.

Cek Status Pinjol di OJK lewat Email dan Telepon

Di samping kedua cara tadi, Anda juga bisa coba alternatif lainnya untuk mengecek legalitas pinjaman online OJK, yaitu lewat email ke alamat [email protected] ataupun telepon melalui nomor 157. Dengan begitu, Anda punya banyak alternatif cara untuk membantu Anda memastikan terlebih dahulu status legalitas pinjol lewat metode yang lebih Anda suka sebelum menggunakan layanannya. Selamat mencoba!